"Pada Intinya Perda PKR ini ingin mengatur bagaimana warga Kota Depok menjalankan agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian," kata Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke saat dihubungi detikcom, Minggu (19/5/2019).
Hendrik mengatakan, usulan tersebut telah ditolak oleh Bamus DPRD Kota Depok untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan demikian, segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan dewan.
"Beberapa alasan yang diajukan oleh PDI Perjuangan adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mendelegasikan urusan agama untuk diatur oleh Pemerintah Daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat," jelas kader PDI Perjuangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya," tambahnya.
Hendrik mengatakan, usulan tersebut ditolak oleh semua fraksi, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Yang mendorong hanya F-PKS saja kok," tutur Hendrik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini