"Iya ditolak dalam Bamus. Bamus tidak mau angkat ini ke jenjang selanjutnya," kata KH M Idris saat dihubungi detikcom, Minggu (19/5/2019).
Menurut Idris, seharusnya DPRD mendengarkan masukan-masukan terlebih dahulu sebelum menolaknya di tingkat Bamus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris mengatakan, Raperda PRK ini diajukan untuk mewujudkan masyarakat Kota Depok yang lebih religius sebagaimana yang terkandung dalam visi Kota Depok yang 'Unggul, Nyaman dan Religius'. Hal ini menurutnya, juga sesuai dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengan (RPJMD) Kota Depok.
"Agar masyarakat Kota Depok ini memahami agama masing-masing sehingga punya sikap perilaku toleran terhadap kerukunan umat beragama serta nilai prinsip-prinsip bangsa yang sudah jelas berdasarkan Pancasila dan UUD '45 agar masyarakat kita rukun dalam kebhinekaan. Di dalam RPMJD sudah jelas, kita ingin ukurannya seperti apa, makanya perlu adanya Raperda," jelas Idris.
"Di mana yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tambahnya.
Idris menjamin Raperda PRK ini tidak akan merenggut kebebasan seseorang dalam beragama. Justru dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Kota Religius ini, kebebasan masing-masing umat beragama lebih terjamin.
"Kalau kita punya Raperda nanti orang Kristiani bisa berikan masukan misal, ada peringatan natal atau paskah bisa diakomodir oleh Pemda sebagaimana kita menganggarkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Isro Mi'raj dan sebagainya," terang Idris.
Ia menambahkan, Raperda PKR ini nantinya mengatur kehidupan sosial sebagai dampak dari pengamalan beragama. Idris mencontohkan, bagaimana aksi-aksi geng motor yang terjadi di wilayah Kota Depok disikapi oleh pemuka agama.
"Misal marak tawuran anak-anak kita ini tidak sesuai dengan apa yang dipahami oleh para pemuka agama, seluruh agama menurut saya. Nah ini bagaimana menyikapinya agar anak-anak kita tercegah dari hal-hal yang tidak diinginkan. kemudian minuman beralkohol, meski sudah ada undang-undang, ada aturannya, tetapi Raperda ini lebih kepada mendidik, mempersiapkan anak-anak agar tidak terjerumus kepada hal-hal demikian," beber Idris.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda tersebut untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Selain itu kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Negara Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi, namun yang terpenting bagaimana praktek keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini