"Terkait dengan banyaknya pelanggaran yang TSM terstruktur, sistematis, dan masif, terutama yang terjadi di luar negeri. Di Malaysia, di Hong Kong, di Sydney, di Saudi, di Vatikan, di beberapa negara lain yang memang berdasarkan temuan-temuan itu sifatnya memang bisa terkategorisasi TSM sehingga kita collect semua laporan tersebut dan hari ini kita laporkan," kata Hanafi di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan surat suara yang terkirim tapi kemudian kembalinya juga tidak sesuai jumlahnya. Yang surat suara tercoblos duluan," ujarnya.
"Ada kartu (surat) suara yang dimasukkan ke tas diplomatik. Tas diplomatik kan bukan untuk kepentingan kayak gitu. Kalau terjadi betul penyalahgunaan dan bisa termasuk terkategorisasi kejahatan diplomatik. Kan itu ada yang punya. Siapa yang punya, tas siapa yang mengizinkan itu kan bisa ditelusuri," imbuhnya.
Adapun yang dilaporkan adalah KPU dan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Anggota Tim kuasa hukum BPN, Sahroni, menduga ada dugaan pelanggaran administrasi yang terkait kecurangan pemilu.
"Jadi yang kita laporkan di sini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi kepemiluan yang terkait dengan TSM-nya. Itu diatur dalam Bawaslu, Perbawaslu 8 Tahun 2018. Jadi yang terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi," kata Sahroni.
Tonton video Nasib Laporan BPN soal Kecurangan Pemilu Ditentukan:
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini