Para pelaku berasal dari berbagai wilayah di Bondowoso. Yang pertama MHS (22), warga Desa Sumber Gading, Sumberwringin. Lalu FPR (19) warga Desa Nogosari, Sukosari. Kemudian DP (20) warga Desa/Kecamatan Curahdami dan ERF (27) warga Desa Gentong, Tamankrocok.
"Para pelaku ini diduga satu jaringan. Kami tangkap dari berbagai wilayah berbeda," kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi di Mapolres, Jl Veteran, Jumat (17/5/2019).
Ia menjelaskan, komplotan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari bandar gede serta asal obat keras tersebut.
Sebab, kuat dugaan komplotan itu merupakan peredaran okerbaya antar kota. Mereka memang beroperasi di berbagai wilayah di Bondowoso.
"Mereka kami bidik dengan pasal 197 sub 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," imbuh Hadi.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika peredaran okerbaya disebut-sebut makin marak di Bondowoso. Bahkan peredarannya merata di berbagai wilayah.
Polisi lantas melakukan penyelidikan intensif. Tak berselang lama, seorang pelaku di wilayah Sukosari berhasil diringkus. Polisi kemudian mengembangkan perburuan pengedar lainnya.
Hasilnya, satu persatu komplotan yang tersebar di beberapa wilayah hukum Bondowoso dibekuk. Mereka tak berkutik saat polisi yang menyamar sebagai pembeli lalu menangkapnya berikut ratusan barang buktinya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini