Data Kasat Narkoba Polresta Blitar mencatat dibandingkan tahun 2017 lalu, kenaikan penyalahgunaan okerbaya atau pil koplo sampai 10 %. Ini terlihat dari naiknya jumlah kasus yang ditangani Polresta Blitar selama kurun waktu satu tahun di 2018.
"Dari hasil anev tercatat ada kenaikan 10%. Di tahun 2017 lalu ada 53 kasus kami tangani. Sedangkan tahun 2018 sebanyak 60 kasus yang melibatkan 67 tersangka. Tiga diantaranya pelajar yang terbukti sebagai pengedar okerbaya," jelas Kasat Narkoba Polresta Blitar AKP Imron dikonfirmasi detikcom, Senin (14/1/2019).
Menurut Imron, ketiga pelajar setingkat SMA ini merupakan warga Kabupaten Blitar yang bersekolah di wilayah kota. Pengakuan ketiganya, mereka mengedarkan pil koplo itu ke teman-teman di sekolah dan kampung tempat tinggalnya.
Dari 60 kasus tersebut, lanjut dia, ada sebanyak 17 perkara masih tahap proses pemeriksaan karena menunggu hasil laboratorium Polda Jatim. Polda Jatim sendiri, imbuhnya, tidak hanya menangani kasus di wilayah Jatim. Namun juga wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Kenaikan jumlah penyalahgunaan pil koplo juga terlihat dari rilis Sat Narkoba hari ini. Dari dua tersangka pengedar, polisi berhasil menyita sebanyak 26.186 butir okerbaya. Pil koplo itu diamankan saat operasi tangkap tangan di Cafe es cream Rolle, Jalan Veteran Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Jumat (11/1/2019).
"Dari penangkapan Wahyu Setiadi, kasus kami kembangkan hingga bisa menangkap bandarnya. Yakni Farid Yuda Kristanto di Jalan Arum Dalu Kota Blitar. Dari penangkapan itu, kami sita okerbaya sebanyak 26.186 butir," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dalam rilis di mapolresta, Senin (14/1/2019).
Keterangan kedua pengedar itu, mereka mendapatkan pil koplo dari Mihar warga Malang. Keterangan pihak kepolisian, Mihar telah ditangkap Polres Malang, sehari pascapenangkapan Wahyu dan Farid di Blitar.
Harga pil koplo yang sangat murah disinyalir sebagai pemicu semakin meningkatnya jumlah penyalahguna di Kota Blitar.
"Farid jual per butir seharga Rp 1.250. Sama Wahyu dijual seharga Rp 2500 per butir. Jadi untung 100% dia. Pembelinya beragam, termasuk pelajar juga didalamnya," ungkap Adewira.
Untuk itu Adewira mengimbau, semua masyarakat memberikan informasi seluas-luasnya pada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran okerbaya di Blitar.
"Itu pil untuk binatang ya. Kalau dikonsumsi manusia, akan merusak generasi bangsa. Kita harus berantas peredarannya bersama-sama," tandasnya.
Pada pengedar, polisi akan menerapkan pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini