Bawaslu: Laporan Saksi Prabowo di Surabaya Belum Disertai Bukti

Bawaslu: Laporan Saksi Prabowo di Surabaya Belum Disertai Bukti

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 20:13 WIB
Kantor Bawaslu Surabaya/Foto file: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari saksi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Laporan itu terkait dugaan kecurangan selama pemungutan suara di beberapa TPS Kota Pahlawan.

"Mereka menyampaikan keberatan terkait proses rekapitulasi di Kecamatan Tandes. Ada empat TPS yang menurut mereka perlu dijelaskan. Meskipun menurut kami sudah clear pada rekap tingkat kecamatan bahkan di tingkat kota," kata Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar kepada detikcom, Rabu (8/5/2019).

Empat TPS yang dimaksud, lanjut Agil, seluruhnya ada di Kecamatan Tandes. Yang pertama di TPS 44 Manukan Kulon, saksi paslon 02 menduga C1 Hologram tidak ada. Sedangkan di TPS 19 Kelurahan Banjar Sugihan, C1 Hologram tidak ada dan ditemukan setelah 2 hari.


Selanjutnya di TPS 53 Kelurahan Manukan Kulon, saksi menduga ada pemilih tambahan luar kota tanpa membawa A5 (mengusulkan PSU). Terakhir di TPS 65 di Manukan Kulon ada pemilih tambahan sebanyak 24 tanpa membawa A5.

Meski begitu, lanjut Agil, pihaknya belum bisa menindaklanjuti laporan karena bukti-bukti terkait pelanggaran belum diserahkan. Sedangkan jika dalam waktu tiga hari bukti terkait belum juga diserahkan, maka laporan dianggap gagal.

"Jadi ini tidak jelas, mereka menyatakan ada DPTb luar kota yang tidak membawa A5. Namun buktinya belum kita terima. Bukti C7 tidak ada hanya fotokopi KTP beberapa orang tapi tidak dilampiri C7-nya apakah betul mereka ini orang yang memilih atau hanya fotokopi KTP kan kita tidak tahu. Jadi proses mengumpulkan bukti fotokopi KTP, KK kita tidak tahu mereka memilih atau orang-orang biasa kan kita ndak tahu. Termasuk di TPS 65," ujarnya.

"Namun sebagaimana yang bisa kita terima ya hanya keberatan dan ini belum kita tindaklanjuti. Karena belum ada bukti terkait dugaan pelanggarannya," tambah Agil.


Menurut Agil, jika memang yang dipermasalahkan saksi Prabowo-Sandi mengenai DPTb maka seharusnya saksi bisa melampirkan bukti C7 atau absensi. Sebab jika tidak maka laporan tidak akan diregistrasi dan tak bisa ditindaklanjuti.

"Jika memang yang dipermasalahkan DPTb maka seyogyanya paslon atau saksi melampirkan bukti C7 atau absensi DPTb yang ada di TPS dimaksud. Tapi ini belum ada. Versi mereka ada tapi belum ada," ujar Agil.

"Prosesnya ditunggu sampai 3 hari. Kalau lebih dari 3 hari tidak menyerahkan bukti-bukti dinyatakan tidak lengkap dan tidak bisa diregistrasi akhirnya tidak bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (sun/bdh)
Berita Terkait