Video yang beredar luas itu berdurasi 57 detik. Menggambarkan adegan tak senonoh yang dilakukan seorang wanita pada pasangan prianya. Adegan dilakukan di sebuah ruangan, bagian dari sebuah rumah.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan konten postingannya di medsos. Pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 02.00 wib, pelaku diamankan di rumahnya.
"Dari laporan warga yang resah itu, kami amankan pelaku atas nama Yudis Siswo Putro di rumahnya. Di Dusun Krajan RT 03 /RW 01 Desa Bacem, Sutojayan," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/5/2019).
Saat pemeriksaan, pemuda berusia 23 tahun itu mengaku melakukan adegan tak senonoh itu bersama kekasihnya. Wanita itu bernisial SR yang masih berusia 17 tahun. Pelaku juga mengakui, jika video itu dibuat di dalam rumahnya.
"Mereka ini pasangan kekasih. Yang cewek masih di bawah umur. Keduanya sudah bekerja di swasta. Tapi baru sebulan ini pacarannya," ungkap kapolres.
Pada polisi, pelaku mengaku tidak tahu bagaimana video itu bisa tersebar luas di media sosial. Alasannya, dia dan kekasihnya sebenarnya sengaja mau mempertontonkan adegan itu di jaringan luar negeri dengan memakai aplikasi gogo life. Namun ternyata, malah menyebar di media sosial dalam negeri.
"Motifnya masih kami dalami. Untuk penyelidikan, kami amankan sebuah HP yang dipakai untuk membuat video bermuatan pornografi dan kaos yang dipakai pelaku saat itu," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini