"Ya tentunya saya sampaikan, satu per satu pendukung Prabowo-Sandi mengalami intimidasi, mengalami proses kriminalisasi. Mari kita gunakan hukum seadil-adilnya," kata Sandiaga saat ditemui di Jalan Rasamala VII, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Pernyataan itu disampaikan Sandiaga saat merespons penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sandiaga menegaskan keadilan itu tidak akan terwujud apabila hukum tumpul kepada penguasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wagub DKI Jakarta itu meminta kebebasan berpendapat tidak diberangus. Jangan sampai, kata Sandiaga, demokrasi di Indonesia berubah menjadi represif.
"Saya prihatin melihat tindakan-tindakan yang mencederai kebebasan kita mengeluarkan pendapat dan keinginan kita untuk memastikan pemilu kita lebih baik lagi," ujarnya.
"(Kebebasan berpendapat) ini jangan diberangus. Ini adalah kebebasan yang dilindungi oleh UU. Ini yang harus kita pastikan. Jangan sampai nanti kita bergerak dari era demokrasi ke era represif," terang Sandiaga.
Topik mengenai kriminalisasi juga kembali diangkat Sandiaga saat membeberkan sejumlah dugaan kecurangan pemilu dalam acara simposium yang digelar BPN di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Sandiaga menyebut ada upaya melemahkan suara oposisi.
"Kita menyaksikan upaya sistematis melemahkan suara oposisi, penangkapan aktivis, kriminalisasi para ulama, para cerdik pandai yang menjadi penyuara hati nurani rakyat," kata Sandiaga.
Sandiaga juga mengkritik pembentukan Tim Asistensi Hukum di bawah kendali Menko Polhukam Wiranto. Bagi Sandiaga, tim itu seolah-olah hendak memberangus kedaulatan rakyat.
"Pembentukan Tim Asistensi Hukum nasional untuk memantau pernyataan tokoh, disingkat tik tok. Tentu saja yang dimaksud tokoh yang bersebelahan dengan pemerintah. Ini adalah tindakan-tindakan yang memberangus kedaulatan rakyat," ucap Sandiaga.
"Akhirnya, sesudah pencoblosan, kita disuguhi parade hitung cepat dari lembaga-lembaga survei yang merangkap sebagai konsultan paslon tertentu. Suatu praktik yang sangat nyata mengandung unsur benturan kepentingan, conflict of interest," sebut Sandi.
(knv/dnu)