"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk, macam. Konstitusi harus dihargai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik, kan ada mekanisne konstitusionalnya, bisa diuji di ranah sidang praperadilan," terang Dedi.
Dedi menambahkan, melalui proses sidang praperadilan, tindakan penyidik dapat diuji profesional dan sesuai aturan hukum atau tidak.
"Penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama. Dibuka di situ (sidang praperadilan), apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak, jadi ya silahkan," ucap Dedi.
Sebelumnya, Sandiaga Uno meminta agar pernyataan-pernyataan para tokoh di Tanah Air tidak diartikan sebagai gerakan makar. Sandiaga meyakini semua tokoh memiliki harapan yang sama yakni menjadikan Indonesia lebih baik.
"Jangan semua ungkapan ini dibelokkan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," ujar Sandiaga di Sekretariat Nasional, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5).
Sandiaga mencontohkan kasus yang menjerat politikus Gerindra Permadi Satrio Wiwoho. Dalam video yang beredar, Permadi bicara soal revolusi ke sejumlah orang dalam suatu ruangan.
Permadi bicara soal pihak yang mengikuti angkara murka dengan pihak yang mengikuti cita-cita mulia. Dia kemudian bicara soal revolusi.
"Sekarang ini saya katakan, Tuhan sedang menyaring manusia Indonesia seperti gabah den interi. Mana yang ikut angkara murka, mana yang ikut budi luhur. Sesudah terkristalisasi, pasti akan bertemu, bertempur, korbannya sangat-sangat banyak. Tadi saya katakan, apa yang dikemukakan oleh Bapak seluruhnya benar, tetapi tidak bisa diselesaikan dengan perundingan, dengan konstitusi, dengan apa pun, kecuali dengan revolusi," demikian ucapan Permadi seperti dalam video yang beredar.
Permadi kemudian dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.
Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Blak-blakan Wiranto: Bicara Makar Hingga Setan Gundul:
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini