76 Desa Adat di Bali Kini Punya Perdes tentang Narkoba

76 Desa Adat di Bali Kini Punya Perdes tentang Narkoba

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 18:44 WIB
Kepala BNN Komjen Heru Winarko (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Kepala BNN Komjen Heru Winarko senang sejumlah desa adat di Bali memiliki peraturan desa tentang antinarkotika. Ada 76 desa adat di Bali yang kini punya hukum adat (perarem) yang mengatur sanksi sosial bagi para pengguna maupun pengedar narkoba.

"Saya berterima kasih bertemu dengan Gubernur, dengan Bu Rektor, dengan Pak Kajati, dan semua pejabat yang ada di Bali dan kami nanti sebentar lagi akan meresmikan penggunaan peraturan desa yang akan kita dideklarasikan oleh beberapa desa yang ada, melanjutkan beberapa desa yang sudah ada. Di Bangli sudah ada, lalu beberapa tempat di Gianyar juga sudah ada, ini yang kita kembangkan," kata Heru saat penandatanganan MoU antara BNN dan Universitas Udayana di Fakultas Kedokteran Unud, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (14/5/2019).


Heru menyebut masyarakat Bali dinilai memiliki resistensi terhadap narkotika tertinggi se-Indonesia. Dia berharap hukum desa adat atau peraturan desa ini bisa efektif menjaga prestasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya bagaimana masyarakat Bali ini memiliki ketahanan, karena hasil penelitian di BNN Bali ini punya ketahanan terhadap narkoba nomor satu di Indonesia. Untuk ketahanan terhadap ancaman masyarakat terhadap narkoba itu yang terus kita pertahankan dan kita kembangkan terus. Karena tadi saya sampaikan ke Pak Gubernur karena pariwisata itu juga ada pengaruh yang buruk termasuk narkoba ini," urainya.

Heru optimistis sosialisasi lewat pendekatan kultural ini lebih bisa menyentuh masyarakat. Apalagi Bali memang tersohor dengan budaya dan tradisinya.

"Ini kita harapkan seperti itu (efektif), bukan hanya dampak narkoba semua dampak yang negatif karena di sini kearifan lokal kita optimalkan. Bagaimana kearifan lokal di bali kita berdayakan, misalnya pengguna atau pengedar di daerah tersebut akan disanksi sosial," tuturnya.


Terpisah, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Putu Suastawa mengatakan pihaknya bakal terus mensosialisasikan dan mengajak seluruh desa adat di Bali untuk membuat perarem. Saat ini sudah ada 76 perarem dari 76 desa adat se-Bali dan juga 20 desa bersih (bebas narkoba).

"(Saat ini) ada 76 desa adat, 20 desa bersih narkoba (Bersinar). Per kabupaten ada, ini kan di Gianyar itu 25 sekarang 76, terus bertahap seluruh desa buat perarem," ujar Suastawa.

Suastawa mengatakan saat ini ada tiga kabupaten yang belum membuat perarem tentang narkotika. Dia berharap ke depan seluruh desa adat di kabupaten/kota di Bali punya perarem tentang narkotika.

"Ini lima, Jembrana, Tabanan, sama Bangli belum," tuturnya.


Dia pun berkomitmen menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang nyaman dan bebas narkotika. Sebab, sebagai salah satu destinasi pariwisata Bali rentan peredaran narkotika.

"Di bandara kita perkuat, tetap Bali jadi tempat wisata unggulan, tapi pengaruh-pengaruh narkoba kita hilangkan," ucap Suastawa. (ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads