"Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC berhasil mengungkap kasus narkotika. Ini yang kita tampil di lapangan PRD ini adalah bandar dan kurir narkotika. Jumlah tersangkanya sebanyak 16 orang, kasusnya itu ada 13 kasus," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Lapangan Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (5/5/2019).
Ruddi mengatakan, dari 16 tersangka tersebut, hanya tiga yang berasal dari Bali dan 11 orang berasal dari Jawa. Barang bukti yang disita terdiri atas ribuan ekstasi, 1 kilogram sabu dan tembakau gorila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, empat bandar narkotika, yaitu Santosa dengan barang bukti sabu 732,10 gram sejak 2019, Ronny dengan barang bukti ekstasi 994 butir sejak 2019, Werdi dengan barang bukti ekstasi 994 butir sejak 2019, serta Indra dengan barang bukti sabu 377,67 gram sejak 2019. Sementara satu residivis kasus narkotika pada 2016 yang ditangkap bernama Maulana.
Ruddi mengaku ada penurunan angka peredaran narkotika dengan cara memajang para bandar dan kurir narkotika. Diharapkan ada efek jera terhadap pelaku maupun edukasi ke masyarakat.
"Jadi dengan kita tampilkan di sini angka kriminalitas khusus bandar narkoba sangat turun sekali dan kita lihat barang bukti ini banyak sekali. Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah Bali sangat kecil sekali, karena kita sudah tangkap bandar-bandarnya ini. Namun penjual-penjualnya tidak begitu signifikan sekali. Jadi kita bersyukur bisa mengamankan barang bukti ini," urainya.
Ruddi mengatakan pihaknya bakal mengirim para bandar dan kurir narkotika ke Nusakambangan supaya jera. Dia menegaskan Bali adalah daerah pariwisata bukan tempat peredaran narkoba.
"Perintah Bapak Kapolda Bali untuk Bali harus zero narkoba, karena di Bali, khususnya Denpasar, adalah tempat pariwisata tidak ada Narkoba. Bapak Kapolda juga menyampaikan, akan ada lagi yang akan dikirim ke Nusakambangan. Supaya di Bali ini tidak ada narkoba lagi," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini