"Pengakuan tersangka ini awal masuk 1 kg. Kita bisa mengungkap 728,66 gram sabu, sisanya sudah beredar. Barang dari Jawa ke sini pakai bus," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Kamis (2/5/2019).
Keempat tersangka yang ditangkap yakni Indra (31), Nanda (40), Arya (33), dan Fendy (32). Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu Jl Gatsu Timur, Jl Tukad Citarum, dan Jl By Pass Ngurah Rai Sanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Modus yang digunakan) Narkoba dipecah-pecah 1 gram, 5 gram, ditempel bisa di pot, di tiang. Setelah itu diinfokan ke pengguna barang ada di pot ini dan pengguna mengambil. Tersangka ini melakukan kegiatan ini sejak Januari 2019," jelas Ruddi.
"Tiga orang dari Jawa, Banyuwangi dan 1 dari Bali. Mereka ini hanya kurir tidak ada pemakai atau residivis, motifnya ekonomi," sambungnya.
Ruddi menambahkan para tersangka mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel narkotika tersebut. Saat ini polisi masih menyelidiki siapa pengendali para kurir ini.
"Kita sekarang masih melakukan penyelidikan siapa saja pengguna yang pesan ke mereka. Kita masih melakukan penyelidikan supaya bisa terungkap (pengendalinya)," ujarnya.
Selama rilis berlangsung para tersangka terus menundukkan kepalanya. Dengan tangan dan kaki yang diborgol pandangan mata mereka terus ke lantai.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35/2009 tentang narkotika dan ancaman paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini