"Pukulan yang sangat berat bagi saya dan keluarga karena awalnya agar turut mengabdi bagi olahraga harus berakhir tragis akibat bobroknya sistem tata kelola Kemenpora," kata Ending Fuad Hamidy saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Hamidy mengatakan sudah berusaha mengubah sistem tata kelola dana hibah dengan membuat satuan kerja (satker). Akibat kasus yang menimpanya, kini sistem tata kelola dibuat Satker KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Hamidy mengaku bersalah telah menyuap pejabat Kemenpora terkait proses pencairan dana hibah untuk KONI. Dia pun menyesal melakukan perbuatan tersebut dan memohon maaf kepada semua pihak.
"Mengajukan nota pembelaan berarti bahwa saya seakan-akan belum mengakui kesalahan adanya melakukan tindakan melakukan hukum, yaitu memberikan gratifikasi suap kepada para pejabat Kemenpora terkait dana hibah KONI," jelas dia.
Hamidy sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.
Pejabat Kemenpora yang disuap adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini