Tersangka adalah Dolog Satriyono (49), warga Kalianak Timur. Dolog merupakan jaringan lapas.
"Tersangka kami amankan di kawasan POM Bensin di Jalan Mastrip, Karang Pilang," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/5/2019).
Saat dilakukan pengeledahan, di tas milik tersangka ditemukan 15 paket berisi sabu dengan berat 1 kg. Tak hanya sabu, polisi juga menemukan alat timbang di dalamnya.
Dari hasil pengembangan, Dolog mengakui jika barang tersebut berasal dari seseorang berinisal RB yang kini tengah mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
"Tersangka mengakui barang tersebut merupakan rotasi dari Rutan. Setelah kita dalami rutanya ada di Medaeng," jelas Memo.
Dolog sendiri mengakui barang tersebut ia dapatkan dari salah satu napi yang saat ini mendekam di Rutan Medaeng. Dolog juga mengakui mengenal RB (DPO) saat membesuk rekannya di Medaeng.
"Saya kenal waktu besuk teman saya di Medaeng yang tersandung kasus kriminal," ujar Dolog.
Dari transaksi narkoba tersebut, Dolog dijanjikan komisi oleh RB sebesar Rp 5 juta. Namun Dolog mengaku jika dirimya belum menerima komisi tersebut.
Dari kejahatan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 kg sabu, tas warna hitam, alat timbang, satu buah handphone dan satu buah motor Honda Vario.
Tersangka juga terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun.
Simak Juga 'Menjelang Sahur, Petugas BNN Bongkar Lemari Berisi 200 Kg Sabu':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini