Tiga Bulan Bebas, Residivis Ini Terciduk Edarkan Ribuan Pil Koplo

Tiga Bulan Bebas, Residivis Ini Terciduk Edarkan Ribuan Pil Koplo

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 17:31 WIB
Ribuan pil koplo yang diamankan polisi/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Polisi menangkap seorang residivis kambuhan lantaran mengedarkan ribuan pil dobel L. Padahal yang bersangkutan baru tiga bulan keluar dari penjara.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, tersangka adalah Endra Matifia (35) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Endra ditangkap beserta barang bukti 7.014 butir pil koplo.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan di salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Kemudian kami tindak lanjuti dan ternyata benar," kata Didit, Senin (6/5/2019).


Ribuan pil koplo tersebut dikemas dalam sembilan kantong plastik dengan rincian 7 paket besar berisi 6.930 butir. Serta dua paket kecil berisi 6.930 butir pil koplo. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan konsumennya.

"Barang-barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Dongko dan sekitarnya," imbuhnya.

Didit menambahkan, dari proses pemeriksaan sang pengedar merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu. Bahkan ia diketahui akan melangsungkan sebuah pernikahan usai Ramadhan nanti.


"Informasinya, tersangka ini mau menikah setelah lebaran nanti," tambahnya.

Sementara itu Endra mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku dari per 1.000 butir pil koplo mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu. Sehingga total keuntungan dalam transaksi ini mencapai Rp 700 ribu.

"Seribunya saya untung Rp 100 ribu," ujar Endro.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.