Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, tersangka adalah Endra Matifia (35) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Endra ditangkap beserta barang bukti 7.014 butir pil koplo.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan di salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Kemudian kami tindak lanjuti dan ternyata benar," kata Didit, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Di Jombang, Wanita Tren Jadi Budak Narkoba |
Ribuan pil koplo tersebut dikemas dalam sembilan kantong plastik dengan rincian 7 paket besar berisi 6.930 butir. Serta dua paket kecil berisi 6.930 butir pil koplo. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan konsumennya.
"Barang-barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Dongko dan sekitarnya," imbuhnya.
Didit menambahkan, dari proses pemeriksaan sang pengedar merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu. Bahkan ia diketahui akan melangsungkan sebuah pernikahan usai Ramadhan nanti.
"Informasinya, tersangka ini mau menikah setelah lebaran nanti," tambahnya.
Sementara itu Endra mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku dari per 1.000 butir pil koplo mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu. Sehingga total keuntungan dalam transaksi ini mencapai Rp 700 ribu.
"Seribunya saya untung Rp 100 ribu," ujar Endro.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini