"Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan lain-lain," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5). Polisi menangkap Hermawan karena video ancamannya terhadap Jokowi tersebar viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan menjadi viral," imbuh Ade Ary didampingi Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Tersangka ditangkap di Parung, Bogor, pada Minggu (12/5) kemarin. Tersangka ditangkap saat sedang tidur-tiduran.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," tandas Ade Ary.
Simak Juga "Klarifikasi Agnes, Guru SD yang Dikaitkan Video Penggal Jokowi":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini