"Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral. HS ditangkap di rumah budenya di Parung, Bogor. Yang bersangkutan memang melarikan diri di rumah budenya," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ade Ary mengatakan bahwa tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Tersangka ditangkap pada Minggu (12/5) pagi kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Bogor, tersangka dibawa ke rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan video viral tersebut.
"Barang bukti di rumahnya di Palmerah ada jaket, tas, dan lain sebagainya," ungkap Ade Ary.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan Hermawan. Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Kami jerat Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden," jelas Ade Ary.
Simak Juga "Klarifikasi Agnes, Guru SD yang Dikaitkan Video Penggal Jokowi":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini