"Kalau orang bahwa dirinya telah menyatakan informasi yang tidak benar yang sesungguhnya informasi tidak benar ditujukan orang tertentu tidak pada publik tapi tiba-tiba dipublikasi. Itu berarti tujuannya hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau dia sudah minta maaf ya sudah selesai urusannya," kata Mudzakir saat dimintai pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Mudzakir juga menilai pasal tentang keonaran yang disangkakan kepada Ratna Sarumpaet kurang tepat. Menurutnya, dalam kasus Ratna, tidak terjadi keonaran seperti yang dimaksud Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakir mengatakan kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet dinilai hanya merugikan diri sendiri. Jadi tidak relevan jika dijatuhi hukum pidana.
"Kalau bohong itu untuk diri sendiri tidak relevan masuk ke hukum pidana. Karena merugikan diri sendiri. Kalau toh ada kerugian orang lain itu ya orang lain yang mendengarkan dari informasi bohong itu," katanya.
Jaksa kemudian menanyakan soal adanya konferensi pers setelah kebohongan itu dibuat. Menurut Mudzakir, konferensi pers digelar karena awalnya informasi kebohongan itu dianggap benar. Namun Mudzakir berpendapat, bila si pembohong sudah memberi klarifikasi, permasalahan pun selesai.
"Kalau toh ada pemberitahuan konpers itu adalah korelasinya informasi itu benar. Tapi ingin menyampaikan konpers itu disampaikan dan ternyata dia bohong dan sudah minta maaf urusan sudah selesai," kata dia.
Ahli Sidang Ratna : Informasi Private, Tak Ada Keonaran UU ITE:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini