Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Keonaran di UU ITE

Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Keonaran di UU ITE

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 13:36 WIB
Ratna Sarumpaet di PN Jaksel (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ahli informasi transaksi elektronik Teguh Arifiyadi berpendapat, mengirim pesan dari satu orang ke orang lain tidak tergolong menyebarluaskan informasi. Penyebarluasan, menurutnya, terjadi bila pesan dikirim ke banyak orang dalam waktu bersamaan.

Teguh menjelaskan, landasan hukum penyebaran informasi itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 28 ayat 2 ini merumuskan menyebarkan informasi yang menunjukkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu pada masa tertentu berdasarkan SARA," ujar Teguh saat dimintai pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Teguh, penyebaran informasi punya konsep aktivitas mentransmisikan, mendistribusikan, dan menyebarkan akses. Namun aktivitas itu memiliki arti yang berbeda meski sama-sama dalam konteks penyebaran.

"Mentransmisikan adalah proses perangkat dari perangkat satu ke yang perangkat yang lain. Mendistribusikan adalah mengirimkan informasi dari sumber ke sumber lain secara serentak," ujarnya.

Sementara pengacara Ratna Sarumpaet bertanya soal termasuk-tidaknya berita bohong yang dikirim secara pribadi sebagai penyebarluasan. Teguh menerangkan informasi disebut disebarluaskan bila informasi itu diketahui oleh publik.


"Kalau via WA (WhatsApp) itu mentrasmisikan, seperti 157 KUHP itu konteksnya ada broadcasting. Broadcasting adalah mengirimkan suatu dengan bersama, kemudian yang paling penting unsur menyebarkan adalah untuk diketahui publik. Semua deliknya untuk diketahui secara umum," ujarnya.

"Apakah ketika saya menyebarkan dalam detik ini ke 2 orang, lalu 2 jam kemudian menyebar lagi, apakah masuk seperti apa yang dimaksud (menyebarluaskan)?" tanya pengacara Ratna lagi.

"Jadi yang harus diketahui kesamaan waktu itu ditentukan apakah informasi elektronik itu tersebar atau tidak. Kalau kesamaan waktu itu tidak sama, artinya komunikasinya tetap private, private message atau japri (jalur pribadi). Japri itu masuk mentransmisikan, tapi tidak menyebarkan," jelas Teguh.

Selain itu, pengacara Ratna menanyakan maksud keonaran dalam pandangan hukum ITE. Teguh mengatakan dalam hukum ITE itu tidak mengenal istilah keonaran, yang ada adalah istilah trending topic.

"Jadi kalau bicara di UU ITE tidak ada keonaran. Kalau ada di internet, keonaran itu nggak ada. Yang ada di trending topic," sebutnya.

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.



Simak Juga "Ratna Sarumpaet Hadirkan Psikiater di Sidang Lanjutan":

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads