Sidang Praperadilan, Ahli Tegaskan KPK Berhak Usut Kasus Rommy

Sidang Praperadilan, Ahli Tegaskan KPK Berhak Usut Kasus Rommy

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 15:09 WIB
Gedung KPK/dok.detikcom
Jakarta - Ahli hukum pidana Mahmud Mulyadi berpendapat KPK tetap memiliki kewenangan menangani perkara korupsi meski poin-poin dalam Pasal 11 UU KPK tak semua terpenuhi. Menurutnya, poin-poin dalam pasal tersebut bersifat alternatif.

Biro Hukum KPK selaku termohon atas praperadilan, menanyakan terkait kewenangan KPK melalukan penanganan perkara sesuai yang diatur oleh Pasal 11 UU KPK. Biro hukum KPK meminta pendapat ahli soal kewenangan KPK bila salah satu unsur di pasal tersebut belum terpenuhi.

"Dalam Pasal 11 itu bila ada dugaan tindak pidana korupsi hanya memenuhi point a dan point c tidak terpenuhi. Apakah dalam posisi demikian KPK punya kewenang menangani perkara itu?" ujar pihak KPK dalam sidang praperadilan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Pasal 11 itu sebenarnya dia antara a dan b, c prinsipnya alternatif. 'Koma' yang ada di berbagai pasal khususnya di hukum pidana itu 'koma' dibaca atau jadi prinsipnya alternatif, tapi memang kadang ada dan atau itu bisa kumulasi atau alternatif," jawab Mulyadi saat dimintai pendapat sebagai ahli.

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

a. Melibatkan aparat penegak hukum penyelenggara. negara. dan orang lain yang ada kaitamya dengan tindak pidana korupsi: yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rumah).




Selain itu, Mulyadi berpendapat KPK bisa melakukan penanganan perkara bila tindak pidana itu sudah menjadi perhatian publik. Pendapat itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

"Sehingga bila terjadi tindak pidana itu juga dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam konteks itu juga putusan MK itu tentunya ada perhatian masyarakat maka menurut saya KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan tindak pidana," ujarnya.

Biro hukum KPK kembali menanyakan soal poin terkait kerugian negara sesuai yang diatur Pasal 11 UU tentang KPK tersebut harus dipenuhi atau tidak. Ia kembali menyebut poin-poin itu hanya alternatif bila salah satu terpenuhi KPK memiliki kewenangan menangani suatu perkara korupsi.

"Sehingga logika hukumnnya tetap alternatif salah satu terkategori (terpenuhi) maka dia bisa masuk wilayah kewenangan KPK untuk melalukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujar dia.

Tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy alias Rommy meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukannya menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, Rommy melalui pengacaranya menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.


KPK: Menag Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads