Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim biro hukum KPK terlihat membawa 2 koper besar berisi dokumen-dokumen yang diajukan sebagai bukti. Hakim tunggal Agus Widodo yang mengadili praperadilan itu mempersilakan tim biro hukum KPK menyampaikan bukti-bukti dokumen tersebut.
"Hari ini pembuktian dari termohon," ucap hakim Agus dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu per satu dokumen itu pun ditunjukkan ke hakim. Selain hakim, pihak kuasa hukum dari Rommy juga menyaksikan pengajuan dokumen bukti-bukti itu.
Terlihat hakim Agus dengan saksama meneliti dokumen yang diajukan itu. Hingga kini proses pengecekan bukti-bukti dari KPK itu masih berlangsung.
Sebelumnya diketahui, Rommy memulai praperadilan meminta hakim tunggal menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu--melalui pengacaranya--menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, ketika membacakan petitum permohonannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Dalam persidangan sebelumnya, KPK juga sudah menyatakan penatapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu disebut KPK sudah sesuai dengan prosedur.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah menurut hukum," kata biro hukum KPK, Evi Laila, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi.
![]() |
Contohnya, pada saat KPK menemukan peristiwa telah terjadi 'perbuatan aktif' berupa penerimaan uang sebesar Rp 50 juta oleh pemohon Rommy dari Muh Muafaq Wirahadi pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019.
Selain itu, KPK menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan karena penetapan tersangka pada awal penyidikan yang didasari bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini