Usai Bawa 2 Koper Bukti Praperadilan Rommy, KPK Ajukan Ahli Pidana

Usai Bawa 2 Koper Bukti Praperadilan Rommy, KPK Ajukan Ahli Pidana

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 12:43 WIB
Kabiro Hukum KPK Setiadi (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK akan mengajukan seorang ahli hukum bidang acara pidana untuk memperkuat argumennya dalam praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy. Namun tim biro hukum KPK belum menyebutkan ahli yang dihadirkan.

"Untuk ahli satu orang nanti setelah sidang penundaan, nanti jam 1-an. Ahli hukum acara pidana," ucap Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Sebelumnya KPK mendapat giliran untuk pembuktian dalam sidang praperadilan itu. KPK membawa pelbagai dokumen sebagai bukti penetapan tersangka tersebut di dalam 2 koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen atau pun surat-surat yang dijadikan bukti memang banyak, cukup banyak terkait dengan yang bersangkutan langsung, baik saksi maupun tersangka dan juga perkara-perkara praperadilan lainnya yang akan kami jadikan sebagai bukti tambahan di dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan," ucap Setiadi.
Rommy memulai praperadilan meminta hakim tunggal menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu--melalui pengacaranya--menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan sebelumnya, KPK juga sudah menyatakan penatapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu disebut KPK sudah sesuai dengan prosedur.

Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi.


Menag Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads