"Untuk ahli satu orang nanti setelah sidang penundaan, nanti jam 1-an. Ahli hukum acara pidana," ucap Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya KPK mendapat giliran untuk pembuktian dalam sidang praperadilan itu. KPK membawa pelbagai dokumen sebagai bukti penetapan tersangka tersebut di dalam 2 koper.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy memulai praperadilan meminta hakim tunggal menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu--melalui pengacaranya--menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan sebelumnya, KPK juga sudah menyatakan penatapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu disebut KPK sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini