"Saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Mahfud mencontohkan bukti-bukti yang membuat seseorang dijadikan tersangka kasus makar. Apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Mahfud meyakini polisi tidak gegabah menetapkan status tersangka untuk Eggi.
"Cuma kalau betul, polisi itu kan tidak bodoh juga. Artinya pasti ada 2 alat bukti untuk menyatakan itu. Saya tidak tahu alat buktinya karena saya tidak tahu dia tersangka atau tidak," ujar Anggota Dewan Pengarah BPIP ini.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka berawal dari pidatonya di Rumah Kertanegara di hari pencoblosan. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penjelasan Polisi soal Status Tersangka Eggi Sudjana di Kasus Makar:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini