Eggi telah mendapatkan surat panggilan dengan statusnya sebagai tersangka ini. Sebelumnya, dia hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi, yang berprofesi sebagai advokat, juga menyebut unsur hukum dalam pasal yang disangkakan kepadanya itu tidak terpenuhi.
"Karena Eggi Sudjana tidak ada mens rea atau niat jahatnya untuk makar. Yang ada adalah menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan oleh UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa," tutur Eggi.
"Yang saya katakan itu 'bila terjadi kecurangan dalam pemilu/pilpres maka perlu ada people power'. Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi. Bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional tapi mengapa dituduh makar," tutur Eggi.
Simak Juga "Diwakili Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polda Metro":
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini