Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Merasa Janggal Dijerat Pasal Makar

Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Merasa Janggal Dijerat Pasal Makar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 10:54 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Yuida/detikcom)
Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana, ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Eggi merasa ada yang janggal dari penetapan dirinya sebagai tersangka itu.

Eggi telah mendapatkan surat panggilan dengan statusnya sebagai tersangka ini. Sebelumnya, dia hanya berstatus sebagai saksi.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai pasal yang dituduhkan kepada saya, tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor bernama Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasalnya yang merujuk pada perbuatan makar," kata Eggi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Eggi, yang berprofesi sebagai advokat, juga menyebut unsur hukum dalam pasal yang disangkakan kepadanya itu tidak terpenuhi.


"Karena Eggi Sudjana tidak ada mens rea atau niat jahatnya untuk makar. Yang ada adalah menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan oleh UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa," tutur Eggi.

"Yang saya katakan itu 'bila terjadi kecurangan dalam pemilu/pilpres maka perlu ada people power'. Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi. Bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional tapi mengapa dituduh makar," tutur Eggi.


Simak Juga "Diwakili Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polda Metro":

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads