"Iya agenda pemeriksaannya Senin (13/5/2019)," kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (9/5).
Dalam surat panggilan yang beredar, Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan itu, Eggi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video orasi Eggi Sudjana bisa disaksikan di bawah.
Argo mengatakan pihaknya menetapkan Eggi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan bahwa laporan terhadap Eggi memenuhi unsur pidana.
"Iya tentunya memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh Argo.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Simak Juga "Diwakili Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polda Metro":
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini