Eggi Sudjana Dipanggil sebagai Tersangka Makar Senin 13 Mei

Eggi Sudjana Dipanggil sebagai Tersangka Makar Senin 13 Mei

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 10:55 WIB
Foto: Jefrie/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan 'people power'. Menyusul penetapan tersangka itu, polisi memanggil Eggi untuk diperiksa pada pekan depan.

"Iya agenda pemeriksaannya Senin (13/5/2019)," kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (9/5).

Dalam surat panggilan yang beredar, Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan itu, Eggi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.


Video orasi Eggi Sudjana bisa disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]



Argo mengatakan pihaknya menetapkan Eggi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan bahwa laporan terhadap Eggi memenuhi unsur pidana.

"Iya tentunya memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh Argo.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.




Simak Juga "Diwakili Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polda Metro":

[Gambas:Video 20detik]

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads