Arya merupakan mantan panitera pengganti di PN Jaksel, sedangkan Ramadhan bekerja dengan profesi serupa Arya tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ramadhan sebelumnya disebut pernah bekerja di PN Jaksel sebelum dipindah ke PN Jaktim sehingga mengenal Arya.
Baca juga: 'Dagang Keadilan' Para Wakil Tuhan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iswahyu yang dimaksud yaitu Iswahyu Widodo yang merupakan hakim yang mengadili perkara perdata terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Irwan juga merupakan hakim yang menjadi salah satu majelis yang turut mengadili perkara itu.
Kembali pada kesaksian Arya. Dia mengaku mendapatkan pesan dari Ramadhan itu pada saat acara buka bersama di tahun 2018 di PN Jaktim.
"Pak Ramadhan minta tolong apa ke Pak Iswahyu sama Pak Irwan?" tanya jaksa.
"Minta tolong dibantu soal perkara 262 itu," jawab Arya.
Arya yang pada akhirnya meneruskan permintaan Ramadhan pada kedua hakim itu mengaku mendapatkan imbalan. Dia mengaku menerima Rp 10 juta dari istri Ramadhan bernama Desi Diah Suryono yang berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Satu waktu itu datang istrinya Ramadhan ke ruang saya. Namanya saya lupa. Datang ke ruang saya bawa amplop. Beliau datang dengan toga, langsung naruh (amplop) aja di meja. Dia bilang ini titipan dari suami saya. Beliau langsung pergi, nggak komentar," kata Arya.
Setelahnya Arya membuka amplop itu dan mendapati isinya sekitar Rp 10 juta. Kemudian amplop itu diserahkannya pada salah seorang stafnya.
"Sekarang sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Arya.
Duduk pula pada kursi saksi yaitu Desi yang memberikan amplop tersebut ke Arya. Desi mengamini ucapan Arya meski menepis tahu bila isi amplop itu adalah uang.
"Suami saya pernah nitip amplop ke saya. Suami saya bilang, 'Sayang, tolong titip ke Pak Ngurah (Arya)'. Saya bilang, 'Apa ini?' Kata suami saya surat. Lalu surat itu ditaruh tas saya, setelah itu siang sekitar pukul 14.00 WIB, saya mau sidang, saya ingat saya ke ruangan Pak Gede (Arya) setelah itu saya taruh di meja dan saya bilang, 'Ini dari suami saya' terus saya tinggalin," tuturnya.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah R Iswahyudi Widodo, Irwan, dan M Ramadhan. Iswahyu dan Irwan didakwa menerima Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau totalnya sekitar Rp 620 juta dari Direktur CV CLM Martin P Silitonga. Jaksa menyebut suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.
Sementara itu Ramadhan didakwa karena menjadi perantara terkait perkara Irwan dan Iswahyu. Ramadhan disebut sebagai perantara yang bertemu dengan Iswahyu dan Irwan kemudian memberikan uang suap.
(zap/dhn)