Selasa (7/5), Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik. Dalam sidang tersebut, melalui kuasa hukumnya ia menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 18 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 13.30 WIB. Dalam sidang tersebut, tampak pula sang istri Mulan Jameela yang hadir untuk memberikan dukungan.
Sebelum memasuki Ruang Cakra, Dhani tiba-tiba menyebut nama Wiranto saat akan memasuki Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siapa Wiranto yang dimaksud Dhani?
"Kepada para tokoh, para tokoh, jangan takut kepada ancaman Wiranto soal rekayasa hukum. Katakanlah yang hak dan batil," kata Dhani.
Sayangnya, Dhani tidak menjelaskan kenapa dia tiba-tiba menyebut nama Wiranto. Apakah Wiranto yang disebut Dhani Menko Polhukam? Dhani buru-buru masuk ke dalam PN Surabaya dengan dikawal polisi dan petugas dari kejaksaan.
Kemudian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Dhani sempat membacakan terjemahan Alquran Surat An Nisa ayat 148. Dhani mengaku mendapat kiriman ayat Alquran itu dari Emha Ainun Najib.
"Ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Alquran saja, dari Surat An Nisa ayat 148. Yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan Majelis Hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," imbuh Dhani.
Sebelum Dhani membacakan terjemahan ayat 148, nota pembelaan setebal 88 lembar dibacakan secara bergantian oleh beberapa kuasa hukumnya. Usia persidangan, salah satu kuasa hukum Aldwin Rahadian mengatakan ada tiga poin yang disampaikan.
"Ada tiga poin yang sudah kami sampaikan tadi dalam nota pledoi. pertama isinya bantahan terhadap tuntutan jaksa. Kedua tentang pembelaan yang di dalamnya terdiri dari analisis yuridis dan fakta-fakta persidangan dan ketiga adalah permohonan," kata Aldwin.
Aldwin menyampaikan, ada 6 permohonan dalam poin ketiga yang tertuang di nota pembelaan. Enam permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Majelis Hakim, R Anton Widiyopriono.
"Kita berharap kepada yang mulia (majelis hakim) untuk menerima nota pembelaan ini seluruhnya dari penasehat hukum. Kedua, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar UU no 27 ayat 3 UU ITE. Ketiga memohon membebaskan terdakwa bebas murni dan lepas dari segala tuntutan jaksa atau ontslag. Kemudian kelima memulihkan hak-hak terdakwa dan keenam mengembalikan barang bukti kepada terdakwa, membebankan biaya perkara pada negara," imbuh Aldwin.
Aldwin juga menyampaikan bantahan terhadap tuntutan JPU terhadap Dhani. Menurutnya tuntutan jaksa keliru dan menyimpang.
"Kita bantah tuntutan dari jaksa, dengan memakai analisa yuridis dan analisa fakta dan fakta-fakta di persidangan karena kita anggap keliru dan menyimpang," tambah Aldwin.
Sebelum sidang usai, Dhani kembali memohon izin kepada majelis hakim untuk menjalani perawatan giginya yang sakit. Itu menjadi izin kedua Dhani selama menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis R Anton mengabulkan permintaan Dhani untuk menjalani perawatan gigi. Rencananya, perawatan tersebut akan dilakukan di dokter spesialis gigi di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
Tonton juga video Ahmad Dhani Teriak sebelum Sidang: Jangan Takut Ancaman Wiranto!:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini