Ini 6 Permohonan Ahmad Dhani ke Hakim Atas Tuntutan 18 Bulan Penjara

Ini 6 Permohonan Ahmad Dhani ke Hakim Atas Tuntutan 18 Bulan Penjara

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 20:13 WIB
Ahmad Dhani saat disidang/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 1,5 tahun yang dijatuhkan JPU. Dalam nota tersebut terdapat 6 permohonan Dhani pada majelis hakim.

Nota pembelaan Ahmad Dhani setebal 88 lembar dibacakan secara bergantian oleh beberapa kuasa hukumnya. Usia persidangan, salah satu kuasa hukum Aldwin Rahadian mengatakan ada tiga poin yang disampaikan.

"Ada tiga poin yang sudah kami sampaikan tadi dalam nota pledoi. pertama isinya bantahan terhadap tuntutan jaksa. Kedua tentang pembelaan yang di dalamnya terdiri dari analisis yuridis dan fakta-fakta persidangan dan ketiga adalah permohonan," kata Aldwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Aldwin menyampaikan, ada 6 permohonan dalam poin ketiga yang tertuang di nota pembelaan. Enam permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Majelis Hakim, R Anton Widiyopriono.


"Kita berharap kepada yang mulia (majelis hakim) untuk menerima nota pembelaan ini seluruhnya dari penasehat hukum. Kedua, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar UU no 27 ayat 3 UU ITE. Ketiga memohon membebaskan terdakwa bebas murni dan lepas dari segala tuntutan jaksa atau ontslag. Kemudian kelima memulihkan hak-hak terdakwa dan keenam mengembalikan barang bukti kepada terdakwa, membebankan biaya perkara pada negara," ujar Aldwin.

Aldwin juga menyampaikan bantahan terhadap tuntutan JPU terhadap Dhani. Menurutnya tuntutan jaksa keliru dan menyimpang.

"Kita bantah tuntutan dari jaksa, dengan memakai analisa yuridis dan analisa fakta dan fakta-fakta dipersidangan karena kita anggap keliru dan menyimpang," tambah Aldwin.

"Telah disampaikan oleh ahli baik yang dihadirkan JPU maupun penasehat hukum, jika pasal 27 ayat 3 ini harus berdasar pada putusan MK Nomor 50, apa putusan MK? harus berdasar dan terkait oleh pasal 310 dan 311 KUHP," lanjut Aldwin.


Menurut Aldwin, pasal 310 dan 311 masuk dalam kategori delik aduhan sebagai pasal penghinaan yang harus menuduhkan perbuatan. Kemudian tidak berlaku untuk kelompok, lembaga, institusi atau perkumpulan tapi harus perseorangan.

"Sementara yang kita tahu pelapornya adalah dari elemen Bela NKRI. Dari itu saja sudah menyalahi dan tidak dapat dibenarkan," kata Aldwin.

Terakhir Aldwin menegaskan jika Dhani tidak melakukan pencemaran nama baik. Pelanggaran yang dilakukan Dhani masuk dalam kategori penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP.

"Apalagi fakta-fakta persidangan hampir semua saksi mencabut keterangan dalam BAP. Bahwa memang tidak pernah melihat dan mendengar pendemo itu idiot. Sebelumnya ditulis dalam BAP, semuanya sudah dicabut," pungkas Aldwin. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.