"Sampai nanti malam 23 kabupaten atau kota, separuhnya. Karena kita kan jatahnya lima hari, ini hari ketiga. Tadi mulai jam 9 pagi sampai jam 22.00 WIB. Terpotong waktu berbuka dan tarawih, kita break pukul setengah 6 atau jam 5 tergantung situasi. Kita mulai lagi pukul 19.30 WIB," kata Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Insan mengatakan secara umum pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar. Namun, ada beberapa catatan Bawaslu dan saksi yang menyebut ada ketidaksesuaian data pemilih.
"Secara umum berjalan lancar, aman, kondusif dan tidak ada hambatan yang berarti meskipun ada beberapa catatan dari saksi, dari Bawaslu perlu ada perbaikan terutama untuk data pemilih. Beberapa kabupaten belum sinkron data pemilihnya. Data pemilih itu bukan perolehan suara tapi administrasi Pemilu," imbuh Insan.
Selain itu, Insan menyebut sebenarnya ketidaksesuaian data pemilih ini tak terlampau berpengaruh pada perolehan suara. Hanya saja membutuhkan tambahan waktu untuk membenarkan.
"Kan ada tiga jenis Pemilu DPT, DPTb dan DPK. Kadang ini pengelompokannya ndak bener ya dibetulkan. Tidak berpengaruh pada perolehan suara. Terhadap proses rekapitulasi ya membutuhkan sedikit tambahan waktu," tambah Insan.
Lalu, berapa lama proses pembetulannya? Insan mengatakan lama waktunya tergantung daerah masing-masing. Dia menyebut pembenaran ini di luar proses rekapitulasi. Jadi tak saling menunggu dan tidak menghambat rekapitulasi.
"Tergantung kabupaten atau kotanya. Jadi kita beri kesempatan untuk melakukan koordinasi Bawaslu dan KPU kalau sudah selesai koordinasinya nanti mereka melaporkan lagi. Jadi tidak menghambat dan memberhentikan yang di sini," paparnya.
Sementara saat disinggung terkait hambatan saat rekapitulasi, Insan mengatakan ada beberapa saksi yang membahas kecurangan di daerahnya. Insan menilai hal tersebut seharusnya sudah diselesaikan di ranah kabupaten atau kota.
Insan juga menyarankan jika ada yang keberatan dengan hasil tingkat provinsi, saksi bisa melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi.
"Beberapa masalah yang pernah muncul di kabupaten itu sesuatu masalah yang misalnya ada kecurangan di sini dibahas lagi meskipun itu tidak mengubah hasil rekapitulasi. Tapi itu kan bagian dari saksi dan peserta Pemilu menyampaikan unek-uneknya. Kita fasilitasi saja ndak apa sepanjang dalam batas kewajaran," jelasnya.
"Kalau masih ada yang keberatan dengan hasil rekapitulasi di provinsi ada 1 mekanisme lagi. Yaitu dengan mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Jadi selalu ada mekanisme," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini