Bakal Ada Kejutan Soal Kasus Oknum Pilot Lion Air Tampar Karyawan Hotel

Bakal Ada Kejutan Soal Kasus Oknum Pilot Lion Air Tampar Karyawan Hotel

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polda Jatim akan memanggil oknum Pilot Lion Air AGS (29) yang menampar karyawan Hotel La Lisa Surabaya AR (28) besok. Pemanggilan ini atas lanjutan penyidikan kasus penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial.

"Besok kami panggil yang bersangkutan, ada instruksi khusus juga untuk ini jadi kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP yaitu ada 4 kali pemukulan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Lalu, Akankah status AGS langsung naik menjadi tersangka? Barung mengatakan hal ini bisa saja terjadi dan tidak menutup kemungkinan akan langsung menjadi tersangka usai dipanggil besok.


"Kami yakin Polda Jawa Timur akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka," imbuh Barung.

Sebelumnya video viral mempertontonkan seorang pilot Lion Air AGS (29) melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR (29). Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di TKP.

Polda Jatim telah mengambil alih kasus penganiayaan pegawai Hotel La Lisa Surabaya, AR (28) yang ditampar pilot Lion Air, AGS (29). Rencananya, besok AGS akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penetapan status tersangka AGS juga akan diumumkan besok. Saat disinggung apakah AGS langsung ditahan, Barung menambahkan nantinya akan ada kejutan besar.


"Ditahan atau tidak ditahan kita pastikan nanti akan ada kejutan," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Barung menambahkan pilot Lion Air tersebut dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Sementara korban diketahui mengalami lebam-lebam hingga traumatik.

"Kita kenakan pasal 351 KUHP. Sementara kita kenakan penganiayaan 351 KUHP. Korban juga mengalami lebam-lebam kan ada, trauma juga," lanjutnya.

Sebelumnya video viral mempertontonkan seorang pilot Lion Air AGS (29) melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR (29). Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di TKP.


Tonton juga video Lion Air Bantah Suruh Balita Bawa Bagasi Sendiri:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.