"Pemeriksaan terkait sirkulasi PPA dan SOP di PLN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Febri mengatakan SOP yang dimaksud terkait kerja sama PLN dengan pihak lain. Febri juga menyebut Ali ditanyai soal standar pembuatan kontrak dengan pihak lain terkait kasus yang menjerat Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP yang berlaku di PLN terkait dengan bagaimana kerjasama dengan pihak lain, keputusan-keputusan, dan kontrak dengan pihak lain yang terkait pokok perkara ini," ujarnya.
Ali sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan pada 3 Mei 2019. Namun dia tak hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari ini.
Dalam kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan sudah diperiksa KPK sebagai tersangka. Dia mengaku menghormati proses hukum di KPK, meski membantah menerima janji fee terkait proyek PLTU Riau-1.
Tonton juga video Ganti Pengacara, Bowo Sidik Rencanakan Ubah Keterangan:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini