"Ditanyakan (pada Sofyan Basir) mengenai beberapa pertemuan yang dihadiri oleh yang bersangkutan, yang terkait dengan kasus," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan membantu Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni merupakan mantan anggota DPR yang memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan, lantaran Kotjo ingin mendapatkan proyek dari PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK |
Pada prosesnya ada sejumlah pertemuan yang dilakukan antara Sofyan, Kotjo, dan Eni. Belakangan ada nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang terlibat. Idrus sudah divonis bersalah, pun Kotjo maupun Eni.
Bila ditilik pada surat dakwaan Kotjo, total setidaknya ada 9 pertemuan yang dilakoni Sofyan. Berikut 9 pertemuan itu:
Pertemuan Pertama
Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso diajak Eni Saragih bertemu mantan Ketua DPR Setya Novanto di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Novanto minta proyek PLTGU Jawa III pada Sofyan.
"Namun Sofyan Basir menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, namun untuk pembangunan PLTU MT RIAU-1 belum ada kandidatnya," ujar jaksa.
Pertemuan Kedua
Menindaklanjuti permintaan Novanto itu, Sofyan bertemu kembali dengan Eni di kantor PT PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan diperkenalkan dengan Kotjo yang tertarik menjadi investor dalam proyek tersebut.
"Selanjutnya Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso," kata jaksa.
Pertemuan Ketiga
Eni dan Kotjo bertemu lagi dengan Sofyan yang kembali didampingi Supangkat di kantor PT PLN. Supangkat menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, PT PLN dapat bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PT PLN minimal 51 persen. Kotjo menyatakan siap bekerja sama dengan PLN.
Pertemuan Keempat
Kotjo dan Eni bertemu lagi dengan Sofyan di Lounge BRI. Pada pertemuan itu, Sofyan menyampaikan Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung tetapi PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51 persen.
Pertemuan Kelima
Bertempat di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan bersama Supangkat. Dalam pertemuan itu, Eni meminta Sofyan membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Sofyan juga disebut memerintahkan Supangkat Iwan untuk mengawasi proses kontrak.
Pertemuan Keenam
Pada bulan November 2017 bertempat di Hotel Fairmont Jakarta, Kotjo difasilitasi Eni kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan dan Supangkat. Dalam kesempatan itu, Kotjo keberatan dengan persyaratan Power Purchased Agreement (PPA) menuju joint venture agreement (JVC) terkait masa pengendalian JVC oleh Chec Ltd (investor dari China yang diajak Kotjo) dan Blackgold Natural Resources Ltd yang hanya selama 15 tahun setelah commercial operation date (COD) dan meminta selama 20 tahun setelah COD sebab Chec Ltd sebagai penyedia dana mayoritas.
Pertemuan Ketujuh
Eni kembali mempertemukan Kotjo dengan Sofyan di rumah Sofyan. Sofyan menanyakan terkait PPA yang belum selesai pada Supangkat. Eni meminta Sofyan segera menyelesaikan kesepakatan itu.
Pertemuan Kedelapan
Eni mengajak eks Mensos Idrus Marham ke rumah Sofyan. Saat itu, Sofyan yang ditemani Supangkat sepakat akan mendorong agar PT PLN dan PT PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan Chec Ltd sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD yang rencananya akan dilakukan keesokan harinya.
Pertemuan Kesembilan
Eni bertemu Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel. Eni menyampaikan bahwa Kotjo sudah berkoordinasi dengan Chec Ltd dan hasilnya Chec Ltd bersedia memenuhi persyaratan PPA.
Keesokan harinya, Eni melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Idrus serta menyampaikan akan adanya pembagian fee setelah proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 selesai.
Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini