Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK, Sofyan Basir Kembali Bantah Soal Fee

Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK, Sofyan Basir Kembali Bantah Soal Fee

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 17:29 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir kembali menepis adanya janji berkaitan dengan suap terkait proyek PLTU Riau-1 yang kali ini disangkakan padanya. Sofyan pun tuntas menjalani pemeriksaan di KPK tanpa harus mampir ke rumah tahanan (rutan).

"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Sofyan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menuntaskan pemeriksaan itu pukul 17.15 WIB. Sofyan mengaku menjawab sekitar 15 pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua berjalan dengan baik di bulan suci Ramadhan. Baru tadi pemeriksaan, masih awal," ucapnya.

"Standar saja, (ditanya) identitas, tupoksi sebagai Dirut PLN, mengenai tanda tangan kontak," imbuh Sofyan.

Di ujung pemeriksaan ini Sofyan tidak ditahan KPK. Dia pun mengaku menghormati proses hukum yang saat ini harus dijalaninya.




Sebelumnya KPK melalui Kabag Pemberitaan dan Publikasinya, Yuyuk Andriati, menyampaikan pemeriksaan Sofyan tentang pertemuan-pertemuan yang terkait pembahasan PLTU Riau-1. Sofyan disebut ikut dalam sembilan pertemuan membahas PLTU Riau-1.

KPK sebelumnya menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads