Konsekuensinya, ASN tidak memiliki waktu khusus istirahat siang dan dilarang meninggalkan kantor sebelum jam pulang. Penerapan pemangkasan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Menpan RB No 394 tahun 2019. Surat itu berisi tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H.
"Sesuai dengan surat edaran itu, maka Pemkab Blitar memangkas jam kerja ASN di jajaran kami selama 5 jam dalam sepekan. Kalau biasanya 37,5 jam, mulai Senin kemarin hanya 32,5 jam," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Blitar Sisilia D Kristiani saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, penerapan aturan itu menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Kepala instansi atau Pemda berwenang mengaturnya sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.
Untuk Pemkab Blitar, pihaknya telah melakukan rapat dengan pimpinan. Dan didapat kesepakatan, dengan menyesuaikan hari kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah. Karena ada yang menerapkan lima hari kerja. Ada juga yang menerapkan enam hari kerja, seperti rumah sakit dan lainnya.
"Kesepakatan itu, untuk organisasi perangkat daerah dengan 5 hari kerja hari, Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB sementara hari jumat pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB," bebernya.
Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah sistem enam hari kerja seperti RSUD Ngudiwalutyo, Sisilia menjabarkan, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja mulai pukul 07.00 wib hingga 12.30 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.
Kalau biasanya ada jam istirahat khusus siang pada pukul 12.00 - 13.00 WIB, sekarang ditiadakan selama Ramadhan. ASN bisa salat Dhuhur di kantornya masing-masing dan tidak boleh meninggalkan kantor sebelum jam pulang.
"Jika ASN pulang sebelum jam kerja, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) otomatis akan terpotong karena Pemkab Blitar menerapkan absensi elektronik," pungkasnya.
Tonton juga video Yakin Niat Puasamu Tulus?:
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini