KPAI Minta Polisi Autopsi Jenazah Bayi yang Dianiaya Ayahnya di Jakbar

KPAI Minta Polisi Autopsi Jenazah Bayi yang Dianiaya Ayahnya di Jakbar

Adhi - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 19:37 WIB
Polisi menangkap ayah yang menganiaya bayi hingga tewas. (Adhi Indra Prasetya/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas kasus bayi yang dianiaya hingga tewas oleh ayahnya, MS (23). KPAI juga mendorong polisi melakukan autopsi jenazah korban agar mengetahui penyebab kematian korban.

"Kita semua mendukung proses hukum ini dan autopsinya pun harus segera dilakukan sebagai bukti-bukti empiris," kata komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah kepada wartawan di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Polisi sejauh ini telah mengantongi bukti roentgen tubuh korban. Namun, menurut Ai, hal ini belum cukup membuktikan penyebab kematian korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada penganiayaan yang sudah di-roentgen, kemudian juga yang terakhir yang sampai mengakibatkan meregang nyawa itu bisa terbukti secara empiris dan meyakinkan kita semua, bahwa hukum harus dicari, ditegakkan secara optimal," tuturnya.

Terkait kasus itu sendiri, Ai menilai kekerasan bertubi-tubi yang diterima korban menunjukkan bahwa pelaku tidak menginginkan korban lahir ke dunia. Untuk diketahui, korban merupakan anak pasangan MS dan SK yang hamil di luar nikah.

"Saya kira ini sudah sangat terlihat ya, bagaimana anak ini mendapatkan perlakuan yang sedemikian keras, kekerasan yang bertubi-tubi. Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa peristiwa kematian tidak langsung saat itu dilakukan. Memang harus kita lihat dari sejak awal mula dia tidak menghendaki anak ini lahir," tuturnya.



Di sisi lain, SK juga mendapatkan intimidasi dari pelaku untuk menggugurkan kandungannya sebelum akhirnya MS menikahinya.

"Ini harus menjadi satu poin sensitivitas terhadap orang tua kandung, seorang ibu, bahwa ada perilaku yang menyimpang di dalam konteks pengasuhan anak yang kita tahu sejak dalam kandungan," ucapnya.

Kurang pekanya keluarga terlihat ketika mengetahui korban mengalami patah tulang. Keluarga tidak langsung tanggap melihat kondisi korban saat itu.

"Ada tindakan kekerasan yang pertama, yang menghendaki sampai anak ini patah tulang dan sebagainya. Ini pun tidak dianggap satu bentuk, setelah intimidasi, ada perilaku kekerasan juga yang sangat aniaya kepada anaknya, ini pun kemudian seolah-olah hilang begitu saja," lanjutnya.

Melihat kekerasan demi kekerasan yang dialami oleh korban, KPAI pun mendorong polisi untuk menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi saya kira kami tetap mendorong kepolisian, siapa pun yang membiarkan terjadinya persoalan ini walaupun ya, sekali lagi karena di dalamnya ada saksi saya kira, ini menjadi bagian dari penyidikan yang harus dikembangkan. Karena di dalam UU No 35 jelas kali, kita melihat, jika salah satunya jika anak ini sakit, jatuh sakit, kemudian menimbulkan luka berat, menimbulkan kematian, punya pendekatan tuntutan yang berbeda. Dan kalau dalam kasus ini, kita melihat (ancaman hukumannya) optimal 15 tahun dan tentu kalau orang tua kandung, bapaknya sendiri yang melakukan sampai meninggal dunia, ini ditambah sepertiga, menjadi 20 tahun," tandasnya.




(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads