"Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (4/5/2019).
MA prihatin atas OTT KPK yang menjerat hakim di PN Balikpapan. MA menegaskan, sudah melakukan pembinaan dan pengawasan supaya hakim tidak terseret kasus hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari OTT di Balikpapan, KPK juga mengamankan panitera muda, dan dua orang pengacara. KPK mengamankan duit sekitar Rp 100 juta yang diduga terkait suap dalam penanganan kasus penipuan di persidangan.
"Diduga terkait kasus penipuan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (3/5). (dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini