"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, sejumlah tindakan dilakukan," ujar Syarif.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini