KPK OTT Hakim PN Balikpapan, Diduga Suap untuk Bebaskan Terdakwa

KPK OTT Hakim PN Balikpapan, Diduga Suap untuk Bebaskan Terdakwa

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 22:04 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - KPK mengamankan seorang hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga hakim itu meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan.

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/5/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hakim PN Balikpapan, KPK mengamankan dua orang pengacara, seorang panitera muda, dan satu orang dari pihak swasta. Mereka saat ini dibawa ke Polda Kaltim untuk pemeriksaan awal.

"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, sejumlah tindakan dilakukan," ujar Syarif.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads