"Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda, dan 1 swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (3/5/2019).
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut," imbuh Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menyebut hakim itu menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp 100 juta.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," ucapnya.
Ada waktu 1x24 jam yang digunakan KPK untuk melakukan pemeriksaan awal itu. Setelah itu, KPK akan menentukan siapa tersangka dalam OTT itu. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini