Adrianus diterbangkan ke Makassar pada 1 Mei untuk dihadirkan di Pengadilan Militer Makassar. Namun Jumat petang hari ini, Adrianus kembali dibawa di Kota Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku saat ini sudah resmi bukan lagi anggota TNI, sehingga kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan atas perbuatannya," terangnya.
Lanjutnya, saat berada di Makassar, Adrianus menjalani sidang etik pemecatan dari keanggotaannya sebagai TNI.
Adrianus telah mendapatkan sanksi berupa pemecatan dan hukuman selama satu tahun penjara. Hukuman tersebut didapatkan sebagai ganjaran saat masih menjadi anggota TNI karena melarikan diri dari batalyon (disersi). Hukuman satu tahun penjara tersebut akan dijalani Adrianus di Lapas Kendari, namun hukuman tersebut masih akan bertambah setelah diproses lagi pihak kepolisian dengan status sipil. (idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini