"Untuk kasusnya di militer sudah kita selesaikan. Jadi dia dipecat dan mendapatkan hukuman selama satu tahun," ujar Surawahadi kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya, masa hukuman selama satu tahun terkait kasus di militer akan dijalani Adrianus di Lapas Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fakta-fakta Keji Penculik Cabul di Kendari |
"Tidak bisa dia jalani di tahanan militer, karena statusnya saat ini bukan lagi militer. Yang ditahan di rumah tahanan militer itu kecuali statusnya masih TNI, tapi ini tidak lagi," katanya.
Selain itu, TNI menyerahkan penanganan kasus penculikan dan dugaan pencabulan pelaku ke kepolisian.
"Terkait motif kejahatannya yang lalu, itu kita serahkan kepada polisi, makanya hari ini akan kita bawa kembali ke Kendari untuk dikembangkan penyelidikannya," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Makassar Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menjelaskan Adrianus sempat dibawa ke Makassar untuk menjalani persidangan di Pengadilan Militer Makassar.
"Jadi dia (Adrianus) ini dibawa untuk dihadirkan di pengadilan kemudian dibacakan kembali vonisnya lalu ia tanda tangan. Vonisnya sudah jatuh tanggal 9 April, kemudiaan saat ditangkap 1 Mei kita hadirkan di Pengadilan Militer," kata Andi.
Tonton video 'Saat Menculik Anak, Adrianus Masih Berstatus Anggota TNI':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini