Besok, Polisi Panggil Eggi Sudjana Terkait 'People Power'

Besok, Polisi Panggil Eggi Sudjana Terkait 'People Power'

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 23:52 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pengacara Eggi Sudjana terkait pernyataan people power, Jumat (3/5) besok. Pemeriksaan yang kedua kalinya ini dilakukan atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya, agendanya begitu. Besok diagendakan pemeriksaan pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (2/5/2019).


Namun Argo menyebut sejauh ini belum ada kepastian apakah Eggi bersedia menghadiri pemeriksaan itu atau tidak. Argo mengatakan pemeriksaan kedua ini berkaitan laporan limpahan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan ini bukan dari laporan Dewi (Dewi Tanjung), ini laporan orang lain limpahan Bareskrim," ungkap Argo.

Diketahui, Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.


Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung. Dewi juga melaporkan Eggi soal ucapan people power yang dinilainya merupakan sebuah ajakan pergerakan makar.

Namun Eggi membantah segala tudingan itu. Eggi menyebut people power yang dimaksud adalah gerakan rakyat yang konstitusional berlandaskan UUD 1945.

"Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar. Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, nggak ada," jelas Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4). (sam/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads