Bareskrim Limpahkan Laporan soal Dugaan Makar Eggi Sudjana ke Polda Metro

Bareskrim Limpahkan Laporan soal Dugaan Makar Eggi Sudjana ke Polda Metro

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 20:59 WIB
Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap Eggi Sudjana atas dugaan makar. Kasus tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.

"Ada laporan limpahan dari Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan pelapor doktor Supriyanto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di gedung Promoter, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Laporan Supriyanto terhadap Eggi ini, menurut Argo, masih terkait ucapan people power. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan melaporkan Eggi Sudjana berkaitan dengan ada video yang mengajak melakukan people power. Kemudian juga ada dalam video itu menyatakan tidak perlu melalui pentahapan pemilu resmi," ucap Argo.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung. Dewi juga melaporkan Eggi soal ucapan 'people power' yang dinilainya merupakan sebuah ajakan pergerakan makar.

Namun Eggi membantah segala tudingan itu. Eggi menyebut people power yang dimaksud adalah gerakan rakyat yang konstitusional berlandaskan UUD '45.

"Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan 'people power' harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar. Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," jelas Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads