"Ada laporan limpahan dari Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan pelapor doktor Supriyanto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di gedung Promoter, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Laporan Supriyanto terhadap Eggi ini, menurut Argo, masih terkait ucapan people power. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Selain Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung. Dewi juga melaporkan Eggi soal ucapan 'people power' yang dinilainya merupakan sebuah ajakan pergerakan makar.
Namun Eggi membantah segala tudingan itu. Eggi menyebut people power yang dimaksud adalah gerakan rakyat yang konstitusional berlandaskan UUD '45.
"Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan 'people power' harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar. Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," jelas Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini