Penilaian ini dilakukan dengan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan nomor perkara Nomor 15/KPPU-L/2018. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, serta Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah itu menghadirkan dua pihak yakni DPC INSA Surabaya dan PT Citra Niaga Logistik.
Dalam sidang, materi pemeriksaan difokuskan pada proses bisnis yang terjadi di pelabuhan L. Say Maumere pasca diberlakukan penataan bongkar muat peti kemas. Karena dari proses itu, mengakibatkan pada kewajiban stack per 1 Juli 2017. Tak hanya itu, para pelaku usaha juga diduga melakukan penolakan terhadap wajib stack.
"KPPU juga terus mendalami bagaimana dampak kebijakan wajib stack ini terhadap proses bongkar muat secara keseluruhan diantaranya waktu striping, biaya storage dan demorage," kata Kepala KPD KPPU Surabaya Dendy Rakhmat Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (2/5/2019).
Sebelumnya diketahui, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara a quo yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, terkait kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III melalui Surat Nomor PJ.05/13/P.III.2017 tertanggal 7 Juli 2017 perihal penataan pelayanan terminal peti kemas.
Tonton juga video Curiga Ada Kecurangan, Rizal Ramli Minta Sistem IT KPU Diaudit!:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini