Para saksi ini dihadirkan dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno mengatakan sidang ini akan digelar dari Selasa (19/3) hingga Kamis (21/3). Nantinya Majelis Komisi Pemeriksa Perkara KPPU akan memeriksa enam saksi.
Rinciannya, majelis yang dipimpin Dinni Melanie, hingga dianggotai Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat akan memeriksa empat saksi dari investigator, serta dua saksi terlapor.
"Pemeriksaan kali ini akan dilakukan terhadap empat saksi dari investigator dan du saksi dari terlapor," ungkap Dendy di Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Sementara itu, di hari pertama sidang pada Selasa (19/3), Majelis Komisi memeriksa dua saksi investigator. Salah satunya M. Noor Rofiq.
Rofiq yang juga merupakan investigator utama dalam perkara menjelaskan kedua saksi terlapor merupakan produsen penyedap rasa di Jawa Timur. Rofiq menambahkan saksi ini penting untuk mengetahui bagaimana ketersediaan stok garam di tahun 2015 hingga 2016.
"Kami menilai perlu mendapatkan keterangan saksi dari produsen penyedap rasa untuk mengetahui bagaimana ketersediaan pasokan dan kondisi harga garam industri pada tahun 2015 dan 2016" jelas Rofiq.
Sebelumnya, ada tujuh pelaku usaha yang diduga telah melakukan kartel dalam bentuk pengaturan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia. Kejadian yang berlangsung pada tahun 2015 dan 2016 ini mengakibatkan kelangkaan pasokan dan diikuti kenaikan harga.
Ketujuh pelaku usaha tersebut yakni PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini