"Ada suami istri menikah secara KUA sah, tetapi cerainya menurut agama. Setelah bercerai, si perempuan itu selesai masa idah kemudian menikah dengan laki-laki lain, tetapi secara siri bukan KUA. Berarti dalam status negara, suaminya yang dulu itu kan masih suaminya. Dia (suaminya) melaporkan istrinya melakukan perzinahan, itu termasuk hukum pidana tidak?" tutur habib Bahar.
"Zina itu berzina, pidana," ucap Nandang menjawab Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya betul, saya menulis buku tentang model peradilan anak. Di sana ada kualifikasi batasan usia. Di Indonesia sendiri belum ada batas standar dewasa. Adat, agama dan hukum saja berbeda-beda, apalagi sebelum adanya Undang-undang 35 (Perlindungan Anak), beda-beda. Bahkan ada yang menyebut (batas) 15 tahun untuk korban perempuan. Karena kita hukum positif yang jadi rujukan, mau enggak mau kita ke hukum positif," ujar Nandang.
"Ini kan sudah dijawab, hukum positif itu maksudnya hukum yang berlaku jika dipertentangkan, maka hukum positif yang dipakai," kata Edison.
"Iya karena kita menganut legalistik," kata Nandang.
"Ya begitu. Hukum positif yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?" tanya hakim.
"Berarti kalau begitu, hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum Islam?" ucap Bahar.
"Gini saksi jangan panjang, jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Saya tahu, dari awal saudara juga bilang kalau bukan keahlian saudara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum Islam dan nasional. Ngerti nggak? Saudara ahli tidak (hukum islam)?" tanya hakim.
"Bukan ahli," ucap Nandang.
"Ya sudah, enggak usah dijelaskan nanti malah dijerumuskan. Itu jawaban saudara (Bahar) tadi yang bisa saya tangkap dan saya jelaskan. Jika ada pertentangan, ini saksi bilang maka hukum positif yang digunakan," kata hakim.
"Betul, betul," jawab Bahar.
"Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya. Saya tahu, saudara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara," kata hakim.
"Apabila ada ayah anaknya umur 10 tahun tidak salat, lalu dipukul oleh ayahnya, masuk tindak pidana?" tanya Bahar.
"Tidak, karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu. Jangankan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran," jawab Nandang.
Saksikan juga video 'Habib Bahar Persoalkan Umur Korban di Persidangan':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini