"Ada pendarahan, seperti bercak di bola mata bagian putihnya, ada bercak darah," ucap Abe saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
Abe menyatakan pendarahan tersebut terlihat saat pertama kali Cahya dibawa penyidik ke RS Polri pada 5 Desember 2018. Saat itu, kondisi wajah Cahya memang mengalami luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan yang didapatkan ditemukan luka memar di kelopak mata kiri, pendarahan di selaput bening (bola mata). Luka akibat benda tumpul," kata Abe.
Kendati demikian, kata Abe, luka yang didapat dari tubuh Cahya masuk kategori luka ringan. Bahkan, Cahya hanya butuh waktu 5 hari perawatan di rumah sakit.
"5 hari dirawat penyembuhan luka. Memar bisa hilang dengan obat-obatan," kata Abe.
"Maksudnya bagaimana?," tanya jaksa Kejari Bogor.
"Cedera kepala ringan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara," tuturnya.
Abe juga sempat bertanya kepada korban terkait luka yang didapat. Menurut Abe, Cahya mengaku dikeroyok.
"Saya tanya dia bilangnya habis dikeroyok," kata Abe.
Simak Juga Video: Setelah Ancam Jokowi, Kini Habib Bahar Bilang 'Prabowo Menang' (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini