"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," ucap Adi Kurniawan, saksi dari petugas Disdukcapil Bogor, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
Keterangan saksi tersebut memancing habib Bahar berbicara. Bahar menanyakan dugaannya apakah ada kesengajaan menambah angka tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua korban saat membuat akta kelahiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada form pengajuan dari kepala keluarga," Adi menjawab.
"Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?" tanya Bahar lagi.
"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," ujar Adi menjelaskan.
"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnya. Dia dapat data berjenjang," tutur Edison.
"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?" kata Edison menambahkan.
Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan juga video 'Saksi Korban Dihadirkan, Hakim Putar Video Penganiayaan Habib Bahar':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini