"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," ujar Basaria.
Berikut kronologi penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi:
Minggu, 28 April 2019
Bernard Hanafi Kalalo bersama anaknya diketahui membeli barang-barang mewah berupa 2 tas, 1 jam tangan, dan seperangkat berlian dengan total senilai Rp 463.855.000 di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Senin, 29 April 2019
Jam baru dapat diambil keesokan harinya karena dibutuhkan pengukuran tangan Bupati Sri Wahyumi. Selain itu, komunikasi terjadi di antara sejumlah pihak bahwa barang akan diantar kepada Bupati Sri Wahyumi, yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun.
22.00 WIB
Sebelum barang-barang dibawa ke Talaud, tim KPK mengamankan Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, dan sopir Benhur di sebuah hotel di Jakarta. Tim juga mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek.
04.00 WIB
Tim mengamankan anak Bernard di salah satu apartemen di Jakarta.
Selasa, 30 April 2019
08.55 Wita
Tim mengamankan Ariston Sasoeng sebagai ketua pokja dan mengamankan uang Rp 50 juta.
11.35 Wita
Tim mengamankan Bupati Sri Wahyumi di kantornya. Selanjutnya, Ariston dan Sri Wahyumi diterbangkan ke Jakarta.
18.30 WIB
Sri Wahyumi tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK.
Setelah melalui pemeriksaan, KPK resmi menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini