"Secepatnya (santunan diberikan), kan kita perlu validasi data dulu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ada seseorang meninggal ahli warisnya siapa, tinggalnya di mana, benar nggak dia penyelenggara pemilu. Nah, kan banyak hal yang harus diklarifikasi. Meninggalnya kapan, penyebabnya apa, sakitnya apa, sejak kapan, dan sebagainya, dirawat di mana," papar Arief.
"Pokoknya ada verifikasi. Nanti ada kayak petunjuk teknis, juknis. Sekarang sedang dibuat," sambungnya.
Arief berharap anggaran KPU cukup untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menghitung jumlah petugas KPPS yang meninggal dan sakit.
"Ya semoga (cepat selesai). Nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya. Kalau untuk yang meninggal, insyaallah cukup. Tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus," tuturnya.
Sebelumnya, KPU telah menentukan besaran santunan untuk petugas KPPS. Besaran santunan ini dibagi menjadi empat kategori, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, hingga luka sedang.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4). (dwia/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini