"Jumlah anggota wafat 296 dan sakit 2.151," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, saat dihubungi, Senin (29/4/2019).
Berdasarkan data tersebut, total petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit berjumlah 2.447 orang. Data ini diambil per pukul 08.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah telah diputuskan. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.
Saksikan juga video 'Tabur Bunga di CFD, TKN Milenial Doakan Petugas KPPS yang Gugur':
(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini